logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Akan Teruskan...
Iklan

Pemerintah Akan Teruskan Penyesuaian Regulasi Paten

Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang salah satunya agar keluar dari status "Priority Watch List" atau negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual berat.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9dXGEqvr1w94uglMzzYu6CN0t2U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F4c01e37d-6734-4fd1-8a64-24956a9156c2_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas mengawasi proses produksi bahan baku obat alami di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Dexa Grup sejak tahun 2005 berusaha mandiri dari bahan baku farmasi impor melaui obat modern asli Indonesia (OMAI). OMAI merupakan obat-obatan yang bahan bakunya berasal dari alam Indonesia, sehingga mudah didapatkan dan tidak tergantung dengan impor.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah berencana melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi tersebut dengan perkembangan hubungan dagang internasional dan pesatnya kemunculan teknologi digital baru.

Sebelumnya, pemerintah lebih dulu mengubah pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pada pasal itu disebutkan, pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Pembuatan produk atau proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, ataupun penyediaan lapangan kerja. Ketentuan ini berarti pemegang paten, apabila telah mengantongi paten, harus membuat pabrik di Indonesia.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan