Pemerintah Akan Teruskan Penyesuaian Regulasi Paten
Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang salah satunya agar keluar dari status "Priority Watch List" atau negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual berat.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah berencana melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi tersebut dengan perkembangan hubungan dagang internasional dan pesatnya kemunculan teknologi digital baru.
Sebelumnya, pemerintah lebih dulu mengubah pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pada pasal itu disebutkan, pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Pembuatan produk atau proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, ataupun penyediaan lapangan kerja. Ketentuan ini berarti pemegang paten, apabila telah mengantongi paten, harus membuat pabrik di Indonesia.