logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBappebti Izinkan ICDX...
Iklan

Bappebti Izinkan ICDX Selenggarakan Pasar Fisik Emas Digital

Bappebti mengizinkan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) bertindak sebagai penyelenggara dan penjamin penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital.

Oleh
Joice Tauris Santi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O-vWxERHxpZ8012-QZkfIFrWoBc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ff69c61b7-3ee2-48c3-8e31-d629e583c1f4_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi: Petugas Galeri 24 Kantor Pegadaian Jatinegara, Jakarta, menata perhiasan emas yang dijual kepada nasabah bisa dengan cara mencicil, Rabu (17/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau BKDI/ICDX dan Indonesia Clearing House atau ICH mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk bertindak sebagai penyelenggara dan penjamin penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital. Langkah ini dinilai akan membuat ekosistem perdagangan komoditas menjadi lebih baik sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi untuk pembeli.

”Dengan demikian ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, juga pedagang emas digital sehingga nanti diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi yang dilakukan para investor,” kata Vice President Membership ICDX Yohanes Silaen dalam keterangan pers, Kamis (16/9/2021).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan