logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บUpaya Menangkal Derasnya...
Iklan

Upaya Menangkal Derasnya Banjir Peraturan dari Pemerintah...

Perpres No 68/2021 bisa membatasi menteri membuat peraturan. Namun, proses konsultasi dengan Presiden dipastikan memakan waktu. Akan lebih baik ada ketegasan Presiden Jokowi meniadakan peraturan menteri/kepala lembaga.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono/Nina Susilo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bD_qQggBOu1rCqZ5fjUDfvN6qM8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190909_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_B_web-Copy_1568035906.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPD dan DPR tahun 2019 di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan untuk memangkas aturan-aturan yang tumpang tindih dan menghambat pelayanan masyarakat.

Berkali-kali Presiden Joko Widodo mengatakan pusing dengan aturan yang terlalu banyak. Di Indonesia, setidaknya ada 42.000 aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

Keinginan memangkas aturan selalu disampaikan baik dalam pidato kenegaraan di tahun 2019, dalam sidang kabinet paripurna, rapat terbatas, pertemuan dengan kepala-kepala daerah, maupun dengan pihak swasta. Sudah banyak sebenarnya aturan yang dihapuskan, tetapi masih saja ada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang menerbitkan aturan baru.

Editor:
Madina Nusrat, Antony Lee
Bagikan