Iklan
Masa Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 31 Maret 2023
Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 demi menjaga momentum pemulihan dan memitigasi dampak pandemi yang dinilai masih diliputi ketidakpastian.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memutuskan memperpanjang tenggat relaksasi restrukturisasi kredit debitor terdampak Covid-19 dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Keputusan ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitor yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Namun, perbankan tetap berupaya menjaga kualitas penyaluran kredit di tengah keputusan itu. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.