Pungutan Membebani Nelayan Kapal Kecil
Berdasar klasifikasi kapal, ada nuansa ketidakadilan dalam hal penerapan pungutan bagi nelayan kapal kecil. Aturan terbaru mengenai pungutan untuk usaha perikanan tangkap bakal membebani nelayan.
JAKARTA, KOMPAS β Ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk usaha perikanan tangkap dinilai membebani dan tidak adil bagi nelayan kecil. Pungutan hasil perikanan untuk nelayan kapal berukuran 6 gros ton ditetapkan sebesar 5 persen atau disamakan dengan nelayan kapal berukuran 60 gros ton.
Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan PP 75/2015. Tarif pungutan hasil perikanan (PHP) itu dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.