RUU Perjanjian ASEAN tentang E-Dagang Disetujui Jadi UU
Pemerintah harus melindungi kepentingan nasional, seperti data pribadi, keamanan konsumen dalam bertransaksi, rahasia dagang negara, dan pelaku usaha nasional dari serbuan produk impor negara-negara lain.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PMSE disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah adalah perlindungan data pribadi, keamanan konsumen dalam bertransaksi, dan perlindungan pelaku usaha dari serbuan produk-produk impor melalui e-dagang.
Persetujuan itu disampaikan semua fraksi di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terhadap RUU Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang PMSE (ASEAN Agreement on Electronic Commerce) di Jakarta, Rabu (25/8/2021). Rapat kerja itu dihadiri pula Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.