logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRUU Perjanjian ASEAN tentang...
Iklan

RUU Perjanjian ASEAN tentang E-Dagang Disetujui Jadi UU

Pemerintah harus melindungi kepentingan nasional, seperti data pribadi, keamanan konsumen dalam bertransaksi, rahasia dagang negara, dan pelaku usaha nasional dari serbuan produk impor negara-negara lain.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WHA7m_ZAc0kTjNE8D7QbU7vAjzY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fbaa28b57-efb8-431d-b46d-c73530aceb8a_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sejumlah pekerja mencari barang-barang pesanan pembeli di gudang JD.ID di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020). Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-dagang di Indonesia pada 2020 sebesar Rp 266 triliun atau tumbuh 29,44 persen secara tahunan. Pada tahun ini, nilainya diperkirakan tumbuh 39,1 persen menjadi Rp 370 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PMSE disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah adalah perlindungan data pribadi, keamanan konsumen dalam bertransaksi, dan perlindungan pelaku usaha dari serbuan produk-produk impor melalui e-dagang.

Persetujuan itu disampaikan semua fraksi di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terhadap RUU Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang PMSE (ASEAN Agreement on Electronic Commerce) di Jakarta, Rabu (25/8/2021). Rapat kerja itu dihadiri pula Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan