Penawaran Cetak Sertifikat Vaksin di Lokapasar Diblokir
Praktik penawaran jasa pencetakan kartu sertifikat vaksin Covid-19 diyakini berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi.
JAKARTA, KOMPAS β Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia, Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 137 kata kunci dan penawaran 2.453 produk ataupun jasa terkait percetakan kartu vaksin Covid-19 di lokapasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan guna mencegah potensi kebocoran data pribadi di internet.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021), di Jakarta, mengatakan, upaya penertiban dilakukan berdasar Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bisnis pencetakan kartu vaksin Covid-19 berpotensi melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang ataupun jasa.