logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenawaran Cetak Sertifikat...
Iklan

Penawaran Cetak Sertifikat Vaksin di Lokapasar Diblokir

Praktik penawaran jasa pencetakan kartu sertifikat vaksin Covid-19 diyakini berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yFCCc-8X9bzneKYMtpE5KclTMX8=/1024x632/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F9cd66233-6382-4929-a5c9-78e279e52de8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga memegang nomor antrean saat mengikuti vaksinasi Covid-19 di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (13/8/2021). Vaksinasi yang dijadwalkan akan berlangsung selama lima hari tersebut diperuntukan untuk umum dengan kuota sekitar 100 orang per hari. Vaksinasi menjadi salah satu syarat utama dalam relaksasi operasional pusat-pusat perdagangan pada masa PPKM level 4. Saat ini jumlah vaksin yang telah diberikan kepada masyarakat untuk dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang. Adapun vaksin dosis kedua telah dieberikan kepada 26.438.281 orang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia, Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 137 kata kunci dan penawaran 2.453 produk ataupun jasa terkait percetakan kartu vaksin Covid-19 di lokapasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan guna mencegah potensi kebocoran data pribadi di internet.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021), di Jakarta, mengatakan, upaya penertiban dilakukan berdasar Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bisnis pencetakan kartu vaksin Covid-19 berpotensi melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang ataupun jasa.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan