logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDampak Perpanjangan Insentif...
Iklan

Dampak Perpanjangan Insentif Properti Dinilai Tidak Signifikan

Perpanjangan masa pemberian insentif pajak di sektor properti dinilai positif untuk menggairahkan penjualan. Namun, dampaknya diperkirakan tidak signifikan karena sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi pengembang.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W78f2N-UPD4zTDlLuO2f6qqJe5I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F223e93a7-e247-42d7-b305-bc582fa04a44_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara kawasan perumahan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021). Peluang masyarakat dalam membidik sektor properti membesar dengan adanya sejumlah insentif yang digulirkan pemerintah. Suplai properti cenderung meningkat, sementara harga properti cenderung turun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perpanjangan insentif pajak di sektor properti tetap dinilai sebagai sesuatu yang positif dan bisa dimanfaatkan pengembang properti. Namun, pemberian insentif di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dianggap sulit mendorong penjualan rumah secara fantastis.

Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya di Jakarta, Selasa (10/8/2021), mengatakan, pihaknya menyambut baik perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dari sebelumnya Agustus 2021 menjadi Desember 2021.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan