Pemerintah Berikan Stimulus Pajak Untuk Pemulihan Industri Wisata Bahari
Pembelian "yacht" yang ditujukan untuk usaha pariwisata tidak dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen. Namun, kebijakan ini dinilai belum cukup untuk mendorong pemulihan industri wisata bahari.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Keuangan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Namun, jika stimulus ini tidak dibarengi dengan gebrakan kebijakan lainnya, maka pembebasan tarif pajak untuk yacht tidak akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan bahari.
Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pariwisata tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.