Subsidi Upah Berpotensi Salah Sasaran
Seperti tahun lalu, program bantuan subsidi upah mengecualikan pekerja formal dan informal yang tidak terdata di BP Jamsostek. Padahal, mereka termasuk yang paling terdampak ledakan kasus Covid-19 dan pengetatan PPKM.
![https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg)
Buruh pabrik yang masih terus bekerja selama wabah Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah telah merampungkan regulasi tentang bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM. Kriteria penerima dibatasi untuk pekerja formal bergaji Rp 3,5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek. Dengan kriteria tersebut, bantuan tunai itu dikhawatirkan tidak merata bagi pekerja terdampak serta berpotensi salah sasaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi upah akan mulai disalurkan Agustus mendatang. โRegulasinya sudah selesai, sekarang tinggal menunggu dinomori. Kalau sudah selesai, kami bisa segera mengumpulkan dan memverifikasi data, lalu bantuan dieksekusi,โ kata Anwar, Rabu (28/7/2021) saat dihubungi.