logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บHadang Kapal Ikan Asing...
Iklan

Hadang Kapal Ikan Asing Ilegal, Kapal Pukat Diizinkan Beroperasi di Perbatasan

Guna menghadang pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di wilayah perbatasan, pemerintah mengizinkan operasi kapal ikan dengan alat tangkap pukat. Wilayah itu antara lain Laut Natuna Utara dan Laut China selatan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T3dr7jOZFJTxWJXpz6D9LTPMAAY=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fb5579825-817b-40fb-b9d9-bb2951cc0ca9_jpeg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan saat memberikan keterangan pers terkait penyelundupan rokok ilegal di Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/3/2021). Sebelumnya, Kapal Republik Indonesia (KRI) Alamang menangkap Kapal Motor Karya Sampurna beserta delapan awaknya di Teluk Jodoh, Batam, Sabtu (27/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah sebenarnya telah melarang penggunaan alat tangkap pukat ikan dan sejenisnya di perairan teritorial. Namun, penggunaannya akan diizinkan untuk penangkapan di perairan perbatasan negara guna menghalau kapal asing yang kerap mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trawl.

Larangan pemakaian alat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Di Pasal 7 Ayat (3) regulasi itu disebutkan, alat penangkapan ikan yang dikategorikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan untuk kategori jaring tarik meliputi cantrang dan sejenisnya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan