Hadang Kapal Ikan Asing Ilegal, Kapal Pukat Diizinkan Beroperasi di Perbatasan
Guna menghadang pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di wilayah perbatasan, pemerintah mengizinkan operasi kapal ikan dengan alat tangkap pukat. Wilayah itu antara lain Laut Natuna Utara dan Laut China selatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah sebenarnya telah melarang penggunaan alat tangkap pukat ikan dan sejenisnya di perairan teritorial. Namun, penggunaannya akan diizinkan untuk penangkapan di perairan perbatasan negara guna menghalau kapal asing yang kerap mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trawl.
Larangan pemakaian alat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Di Pasal 7 Ayat (3) regulasi itu disebutkan, alat penangkapan ikan yang dikategorikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan untuk kategori jaring tarik meliputi cantrang dan sejenisnya.