Harga Tak Kunjung Stabil, Peternak Rakyat Gugat Pemerintah Rp 5,4 Triliun
Pemerintah seolah-olah membiarkan nasib peternak rakyat semakin terpuruk dengan tidak pernah mengeluarkan terobosan kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi peternak rakyat.
JAKARTA, KOMPAS β Akibat harga ayam hidup siap potong di tingkat peternak selalu di bawah acuan, peternak menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara dan menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun. Peternak rakyat menilai, pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusinya dalam melindungi produsen ayam pedaging.
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio, yang mewakili pribadi dan peternak rakyat di tingkat nasional, menjadi penggugat dengan didampingi Hermawanto selaku kuasa hukum. Alvino melayangkan gugatan pada Kamis (22/7/2021) dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT menyusul tiga nota keberatan yang diajukan kepada Menteri Pertanian sebagai tergugat I, Menteri Perdagangan sebagai tergugat II, dan Presiden RI sebagai tergugat III.