LPS Diperlukan Demi Selamatkan Simpanan Anggota Koperasi
Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan untuk koperasi masih menghadapi resistensi sangat tinggi. Padahal, pada HUT Koperasi Indonesia ke-74 tahun, masih saja diwarnai keluhan korban koperasi bodong dan gagal bayar.
JAKARTA, KOMPAS — Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS koperasi untuk menyelamatkan simpanan anggota koperasi yang berjumlah besar diperlukan. Hingga saat ini belum ada kejelasan usulan agar koperasi masuk dalam program penjaminan setelah sempat diwacanakan di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam webinar “Lembaga Penjamin Simpanan pada Koperasi” di Jakarta, Selasa (13/7/2021), mengatakan, keberadaan LPS koperasi dinilai sejumlah pihak masih memerlukan waktu cukup panjang. Pengalaman penyiapan LPS perbankan saja dibutuhkan waktu selama dua tahun. Selain itu, dibutuhkan modal awal sebagai talangan dari pemerintah yang jumlahnya tidak kecil.