logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPembangunan Fasilitas Pusat...
Iklan

Pembangunan Fasilitas Pusat Data Nasional Bisa Libatkan Swasta

Kebijakan pemerintah untuk tetap membangun fasilitas pusat data nasional sudah tepat karena sudah saatnya data strategis layanan publik terintegrasi dan terkonsolidasi. Mekanisme pengembangannya bisa melibatkan swasta.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4vVtDyGCICPg8OAPUGYbrAPvqA4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fe94c8722-a2ba-466d-a79e-a6f9f5e5f689_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor dengan mengenakan pakaian hazmat melakukan perekaman data KTP elektronik di rumah Suhanah (82), warga Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/7/2020). Sistem pelayanan pembuatan KTP elektronik dengan mendatangi rumah lansia tetap dilakukan sebagai pencatatan data kependudukan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembangunan fasilitas pusat data nasional bersifat mendesak. Hal itu akan memudahkan manajemen satu data strategis yang terpadu dan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta selama proses pengembangan fasilitas tersebut.

Kebijakan pemerintah untuk memiliki fasilitas pusat data nasional tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan PP tersebut, data strategis terkait pelayanan publik dikelola oleh negara.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan