logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPengaturan Seluruh Moda...
Iklan

Pengaturan Seluruh Moda Transportasi Berlaku 5 Juli 2021

Pengaturan moda transportasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat berlaku mulai 5 Juli 2021. Kementerian Perhubungan merasa perlu terlebih dahulu menyiapkan para operator ataupun calon penumpang.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yY3XI5n3PvjiZkwRkrIHXD_kwaQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F70f1f2af-76d4-4149-ac39-0de21b547c2e_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas mengarahkan penumpang kereta api Bangunkarta di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021). Penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan tes usap PCR atau tes usap antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali melayani rata-rata 144 kereta api jarak jauh ke berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pengaturan moda transportasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat akan berlaku mulai 5 Juli 2021. Kementerian Perhubungan merasa perlu terlebih dahulu menyiapkan para operator dan calon penumpang agar bisa ditangani dengan baik.

Sementara berdasar Surat Edaran Satuan Petugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, pengaturan pengendalian mobilitas tetap berlaku 3 Juli 2021.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan