logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Pilih Opsi...
Iklan

Pemerintah Pilih Opsi Reformasi Pajak untuk Genjot Kapasitas Fiskal

Selain mencabut pengecualian terhadap obyek yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah juga akan menambah lapisan kriteria pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi demi menggenjot penerimaan negara.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KNPcvi82vZA2UrBoaD2uk76DAV4=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ffbf404fb-02b4-4a8e-a608-5b78fc5c4844_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Beragam jenis buah dijual di lapak pedagang buah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Pemerintah berencana merevisi ketentuan tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masyarakat berharap PPN tidak dikenakan pada bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memilih jalan reformasi perpajakan sebagai opsi menggenjot kapasitas fiskal yang memadai untuk pendanaan pemulihan ekonomi. Reformasi dilakukan di antaranya dengan mengurangi fasilitas Pajak Pertambahan Nilai serta menambah lapisan kriteria pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/5/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak bukan hanya merefleksikan kontribusi masyarakat dalam pembangunan negara, melainkan juga wujud perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen belanja, seperti subsidi.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan