logo Kompas.id
EkonomiPinjaman Daring Ilegal Bisa...
Iklan

Pinjaman Daring Ilegal Bisa Ganggu Perekonomian

Keberadaan pinjaman ”online” ilegal ini tidak hanya meresehkan warga, tetapi juga mengganggu perekonomian.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3NY3Fa5wEv2yTAx5m-6MnJFXUB8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200629TOK13_1593419630.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang kuliner di Pasar Mayestik, Jakarta, sedang mendengarkan penjelasan tenaga pemasar mikro Bank Mandiri tentang aplikasi kredit mikro daring milik Bank Mandiri, Senin (29/6/2020). Aplikasi Mandiri Pintar yang baru diluncurkan itu memudahkan calon debitor mendapatkan pinjaman karena proses persetujuan kredit mikro produktif dapat dilakukan secara cepat dan daring.

JAKARTA, KOMPAS — Maraknya praktik peer to peer lending atau pinjaman daring ilegal di Indonesia dinilai beprotensi mengganggu perekonomian. Keberadaan mereka mengganggu kredibilitas perusahaan teknologi finansial resmi yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Di satu sisi, keberadaan pinjaman daring ini bisa menjadi solusi pendanaan masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan dan lembaga keuangan konvensional lain.

”Jangan sampai perusahaan teknologi finansial peer to peer lending yang legal dan resmi ini terbebani stigma pinjol (pinjaman online/daring) ilegal di mata masyarakat. Padahal, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dalam webinar ”Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan