Pemerintah Diminta Siapkan Peta Jalan Budidaya Lobster
Terbitnya aturan pelarangan ekspor benih bening lobster dan tata cara budidaya lobster di dalam negeri perlu segera diikuti peta jalan tentang budidaya lobster.
JAKARTA, KOMPAS โ Terbitnya aturan pelarangan ekspor benih bening lobster dan tatacara budidaya lobster di dalam negeri perlu segera diikuti peta jalan tentang budidaya lobster. Hingga kini, arah pengembangan budidaya lobster dinilai masih belum jelas.
Larangan ekspor benih lobster termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021. Aturan yang merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 itu juga mengatur pengembangan budidaya lobster.