logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRelaksasi PPN Belum...
Iklan

Relaksasi PPN Belum Mendongkrak Pendapatan Metland

Keterbatasan stok dan tenggat yang pendek membuat relaksasi PPN properti belum mendongkrak penjualan properti PT Metropolitan Land Tbk. Diharapkan, relaksasi PPN diperpanjang dan diumumkan sejak dini.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xa7uP4nSGfo4HH9b3WG6k-rl704=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210614_164426_1623671034.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA

Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk Thomas J Angfendy (tengah) yang kini digantikan oleh Anhar Sudradjat (kiri) didampingi Direktur Metland Olivia Surodjo (kanan) memaparkan sekilas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2020 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).

BEKASI, KOMPAS β€” Relaksasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN properti belum  mendongkrak pendapatan PT Metropolitan Land Tbk secara optimal. Selain hanya diperuntukkan bagi rumah yang tersedia atau siap huni, pembatasan serah terima unit juga hanya terbatas hingga Agustus 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK/010/2021, insentif PPN properti ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak 1 Maret-31 Agustus 2021. Mekanismenya, PPN ditanggung pemerintah dengan besaran 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun seharga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan