Relaksasi PPN Belum Mendongkrak Pendapatan Metland
Keterbatasan stok dan tenggat yang pendek membuat relaksasi PPN properti belum mendongkrak penjualan properti PT Metropolitan Land Tbk. Diharapkan, relaksasi PPN diperpanjang dan diumumkan sejak dini.
BEKASI, KOMPAS β Relaksasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN properti belum mendongkrak pendapatan PT Metropolitan Land Tbk secara optimal. Selain hanya diperuntukkan bagi rumah yang tersedia atau siap huni, pembatasan serah terima unit juga hanya terbatas hingga Agustus 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK/010/2021, insentif PPN properti ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak 1 Maret-31 Agustus 2021. Mekanismenya, PPN ditanggung pemerintah dengan besaran 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun seharga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.