Kenaikan Harga Jual Alat Bantu Penerima Siaran Menjadi Sorotan
Ketersediaan alat bantu penerima siaran digital bagi kelompok masyarakat kurang mampu merupakan hal krusial yang harus dibahas pemerintah dan pelaku industri penyiaran.
JAKARTA, KOMPAS β Ketersediaan alat bantu penerima siaran digitalkrusial dalam proses migrasi penyiaran televisi analog ke digital yang sekarang mulai berlangsung. Suplai alat bantu itu diperkirakan terkendala isu kekurangan cip yang berlangsung secara global. Ada potensi harga jualnya meroket sehingga semakin membebani masyarakat dengan daya beli rendah.
Sesuai Pasal 64 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penyediaan alat bantu penerima siaran digital atau set top box (STB) kepada rumah tangga miskin berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. Pemerintah membantu penyediaan STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. Sumber dananya bisa berasal dari APBN atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.