Insentif Dipangkas, Mitra Kurir Butuh Jaminan Kerja Layak
Pekerjaan berstatus kemitraan seperti pengemudi transportasi daring dan kurir paket diprediksi semakin menjamur di Indonesia. Fenomena pasar kerja yang kian fleksibel ini tidak bisa dihadapi dengan kekosongan regulasi.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan platform layanan on demand GoTo untuk mengubah skema insentif pengiriman paket berpotensi menurunkan pendapatan harian para mitra kurir di layanan GoKilat. Ini menguatkan urgensi perlunya regulasi untuk melindungi hak para kurir sebagai pekerja atau sebagai mitra yang diperlakukan setara dalam proses pengambilan keputusan.
Perubahan skema insentif atau bonus pengiriman paket kilat GoSend atau GoKilat di wilayah Jabodetabek dan Bandung mulai diterapkan Selasa (8/6/2021) ini. Skema baru itu menghitung bonus untuk mitra kurir GoKilat dengan cara mengalikan insentif per jumlah paket.