Bahan Bakar Minyak
Pengurangan Pasokan Premium di Jawa-Bali Perlu Disosialisasikan ke Publik
Edukasi dan sosialisasi masyarakat perlu untuk menunjukkan produk energi yang sumbernya tidak terbarukan punya nilai keekonomian sendiri. Tidak perlu ada kompensasi harga pada BBM yang bukan penugasan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F9bd04ef8-ad0e-4325-8ca4-48d4b2647895_jpg.jpg)
Pengemudi ojek daring antre mengisi BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Mulai Selasa, PT Pertamina (Persero) memberikan promo cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojek daring yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban pengemudi ojek daring yang terimbas pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pengurangan pasokan bahan bakar minyak atau BBM jenis premium di Jawa dan Bali mulai 2022 diperkirakan tidak membutuhkan skema kompensasi. Daya beli masyarakat di Jawa dan Bali diperkirakan mampu untuk membeli BBM dengan kualitas lebih baik. Hanya saja, pemerintah perlu menyosialisasikan rencana tersebut.
Menurut pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi pada Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, pemerintah perlu menegaskan pada masyarakat untuk mengurangi volume premium secara bertahap dan dialihkan pada bahan bakar lain. ”Edukasi dan sosialisasi masyarakat perlu untuk menunjukkan produk energi yang sumbernya tidak terbarukan punya nilai keekonomian sendiri,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).