Iklan
”Mr Hu” Berulah, Benteng Perlindungan UMKM Diperkuat
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020 untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menciptakan perdagangan di kanal e-dagang yang bermartabat, adil, dan bermanfaat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperkuat benteng perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan merevisi regulasi tentang e-dagang seusai ”Mr Hu” berulah beberapa waktu lalu. Selain untuk melindungi UMKM, regulasi ini bertujuan menciptakan perdagangan yang bermartabat, adil, dan bermanfaat.
Akan tetapi, upaya tersebut tak cukup hanya dengan merevisi regulasi e-dagang. Perkuatan daya saing UMKM, pengawasan dan penindakan, serta perlindungan konsumen juga perlu ditingkatkan.