logo Kompas.id
Ekonomi”Mr Hu” Berulah, Benteng...
Iklan

”Mr Hu” Berulah, Benteng Perlindungan UMKM Diperkuat

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020 untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menciptakan perdagangan di kanal e-dagang yang bermartabat, adil, dan bermanfaat.

Oleh
Hendriyo Widi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AVxaALUJNnDABsY-UTlG7eolcjg=/1024x616/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FFGD-Kompas-Kemendag1_1621935381-e1621935444525.jpeg
TIM EVENT HARIAN KOMPAS

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) dan Wakil Pemimpin Umum Harian ”Kompas” Budiman Tanuredjo membuka Forum Diskusi Terfokus ”Melindungi UMKM di Kanal E-dagang” yang digelar ”Kompas” dan Kementerian Perdagangan secara hibrida di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Diskusi dengan narasumber kunci Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan dihadiri sejumlah perwakilan e-dagang, UMKM, dan kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menggali masukan dan tanggapan publik terkait dengan rencana revisi regulasi e-dagang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperkuat benteng perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan merevisi regulasi tentang e-dagang seusai ”Mr Hu” berulah beberapa waktu lalu. Selain untuk melindungi UMKM, regulasi ini bertujuan menciptakan perdagangan yang bermartabat, adil, dan bermanfaat.

Akan tetapi, upaya tersebut tak cukup hanya dengan merevisi regulasi e-dagang. Perkuatan daya saing UMKM, pengawasan dan penindakan, serta perlindungan konsumen juga perlu ditingkatkan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan