Indonesia Bisa Belajar dari Tiga Tahun Pengalaman Uni Eropa
Tiga tahun implementasi General Data Protection Regulation atau GDPR Uni Eropa bisa menjadi bahan pelajaran bagi Indonesia yang sedang berkutat pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
JAKARTA, KOMPAS — Tepat 25 Mei 2021 atau tiga tahun Regulasi Perlindungan Data Umum atau GDPR berlaku mengikat negara-negara Uni Eropa. Meski dianggap sebagai instrumen perlindungan data pribadi paling modern dan komprehensif, implementasi GDPR menghadapi tantangan serta permasalahan yang bisa jadi pelajaran bagi negara lain, seperti Indonesia yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam pernyataan resmi, Selasa (25/5/2021), menyampaikan, sesuai laporan evaluasi implementasi yang diadopsi Parlemen Eropa 25 Maret 2021, tantangan utama terletak pada penguatan implementasi GDPR ke platform digital. Secara khusus, platform digital yang disorot bergerak di periklanan digital, micro-targeting, algorithmic profiling, praktik penggolongan, serta penyebaran dan amplifikasi konten.