Iklan
Bentuk ”Predatory Pricing” di Kanal E-dagang Perlu Diperjelas
Bentuk-bentuk praktik harga predator ini harus jelas. Jangan sampai produsen yang bisa menurunkan harga serendah-rendahnya karena kemampuan inovasi dan efisiensi produksinya dianggap menerapkan harga predator.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah mematangkan revisi regulasi yang mengatur tentang perdagangan elektronik atau e-dagang untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam proses tersebut, pemerintah diharapkan memperjelas bentuk-bentuk predatory pricing atau harga predator dalam e-dagang.
Salah satu poin tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas ”Melindungi UMKM di Kanal E-dagang” yang digelar Kompas dan Kementerian Perdagangan secara hibrida di Jakarta, Selasa (25/5/2021).