Iklan
Utak-atik Pajak
Pemerintah mulai mengutak-atik jenis pajak apa yang bisa dinaikkan untuk mengompensasi penurunan PPh badan. Pemerintah pun kemungkinan besar akan menjatuhkan pilihan pada PPN dengan berbagai pertimbangan.
Rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai tahun depan memunculkan asumsi bahwa pemerintah tengah mengutak-atik atau menerapkan praktik tambal sulam dalam pengelolaan penerimaan negara.
Asumsi ini tidak sekonyong-konyong muncul dari ruang hampa. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan pada tahun ini dan tahun lalu telah dipangkas dari 25 persen menjadi 22 persen, lalu akan kembali diturunkan menjadi 20 persen pada 2022.