logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJalan Panjang Tata Kelola...
Iklan

Jalan Panjang Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik Indonesia

Walaupun masih memiliki sejumlah keterbatasan, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menjadi gebrakan perbaikan tata kelola royalti lagu dan musik.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s3oTr06fwVEmb8Pu0pShjmrSASc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fb11ef8e1-4a24-46cc-ac46-e041647e2ecd_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Musisi Tompi tampil dalam konser Prambanan Jazz Virtual Festival 2020 di kompleks Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (31/10/2020). Perhelatan musik tahunan itu pada tahun ini menampilkan 13 kelompok musisi dan digelar tanpa penonton akibat pandemi. Pelaksanaan pertunjukan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Musisi sampai warganet beramai-ramai menyampaikan aneka tanggapan sebagai reaksi atas penetapan PP itu.

Penyanyi sekaligus pencipta lagu Kunto Aji, misalnya, melalui akun Twitter resminya, tanggal 7 April 2021, sempat mencuitkan "Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah kelas atas. Simpan kekhawatiranmu. Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa."  Ada pula warganet mencuitkan di Twitter mengenai ajakan mendengarkan musik di platform pemutar lagu beraliran langsung (streaming), daripada di kafe yang berpotensi dikenakan kewajiban bayar royalti. Ditambah lagi, ia mencantumkan meme satir dengan gambar suasana musisi menarik gerobak berisi tumpukan uang hasil pembayaran royalti lagu.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan