Jalan Panjang Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik Indonesia
Walaupun masih memiliki sejumlah keterbatasan, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menjadi gebrakan perbaikan tata kelola royalti lagu dan musik.
Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Musisi sampai warganet beramai-ramai menyampaikan aneka tanggapan sebagai reaksi atas penetapan PP itu.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu Kunto Aji, misalnya, melalui akun Twitter resminya, tanggal 7 April 2021, sempat mencuitkan "Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah kelas atas. Simpan kekhawatiranmu. Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa." Ada pula warganet mencuitkan di Twitter mengenai ajakan mendengarkan musik di platform pemutar lagu beraliran langsung (streaming), daripada di kafe yang berpotensi dikenakan kewajiban bayar royalti. Ditambah lagi, ia mencantumkan meme satir dengan gambar suasana musisi menarik gerobak berisi tumpukan uang hasil pembayaran royalti lagu.