perikanan
Proses Revisi Regulasi yang Lamban Picu Pelanggaran
Pemerintah diminta fokus menyelesaikan regulasi untuk menata dan mengelola kelautan dan perikanan. Revisi regulasi yang lamban memicu penyimpangan terus berlangsung.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F2b86a76c-56ac-4832-8c4f-7f5634e75085_jpg.jpg)
Petugas merapikan barang bukti dalam rilis penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Juanda di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan sejumlah aturan yang disiapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap dan budidaya dinilai lamban. Di tengah regulasi yang belum jelas, penyimpangan di sektor kelautan dan perikanan ditengarai marak berlangsung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun sejumlah rancangan peraturan bidang kelautan dan perikanan yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa rancangan peraturan menteri yang sedang disiapkan, antara lain, pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL), serta penertiban alat penangkapan ikan, termasuk pelarangan alat tangkap cantrang dan sejenisnya. Selain itu, penataan rumpon dan perlindungan awak kapal.