logo Kompas.id
EkonomiBank Tanah Perlu Didorong...
Iklan

Bank Tanah Perlu Didorong untuk Rumah Rakyat

Peraturan pemerintah terkait bank tanah diharapkan menjembatani penyediaan lahan rumah yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Harga lahan yang mahal menjadi salah satu pemicu kekurangan (”backlog”) rumah.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/frE-6rH5vKtf9gIARxDVMHX-i58=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201110_130642_1605004416.jpg
KOMPAS/MADINA NUSRAT

Rumah sederhana dan bersubsidi menjadi unit utama yang dipasarkan perumahan The Leaf, di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti tampak pada Selasa (10/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya peraturan pemerintah tentang Badan Bank Tanah memberi harapan untuk mengurai permasalahan ketersediaan lahan bagi kepentingan publik. Namun, regulasi itu dinilai belum sepenuhnya mendorong peruntukan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah tanggal 29 April 2021. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk pengadaan dan pengelolaan tanah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan