Bank Tanah Perlu Didorong untuk Rumah Rakyat
Peraturan pemerintah terkait bank tanah diharapkan menjembatani penyediaan lahan rumah yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Harga lahan yang mahal menjadi salah satu pemicu kekurangan (”backlog”) rumah.
JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya peraturan pemerintah tentang Badan Bank Tanah memberi harapan untuk mengurai permasalahan ketersediaan lahan bagi kepentingan publik. Namun, regulasi itu dinilai belum sepenuhnya mendorong peruntukan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketentuan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah tanggal 29 April 2021. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk pengadaan dan pengelolaan tanah.