logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPemerintah Intervensi Harga,...
Iklan

Pemerintah Intervensi Harga, Awas Menekan Peternak

Pemerintah meminta pelaku rumah pemotongan tidak menerima sapi hidup yang harganya di atas Rp 52.000 per kg guna mengendalikan kenaikan harga. Namun, langkah ini dinilai berisiko terhadap ekosistem peternakan sapi.

Oleh
M Paschalia Judith J/Stefanus Osa
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i6QvC_EGZdNpHPrvg8xi3MMzQlo=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4644bce0-51ea-40d2-ae95-7dbbd773a695_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga berbelanja daging sapi di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). Beberapa hari menjelang Lebaran, harga sejumlah komoditas pangan, seperti daging ayam, daging sapi, bawang merah, dan cabai mengalami kenaikan. Daging sapi di sejumlah pasar di Jakarta dijual antara Rp 140.000-Rp 160.000 per kilogram.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga daging sapi menjelang Lebaran 2021 dengan meminta rumah pemotongan tidak menerima sapi dengan harga di atas Rp 52.000 per kilogram bobot hidup. Namun, langkah itu dikhawatirkan mendorong pemotongan sapi betina produktif dan mengancam populasi sapi nasional.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, Senin (10/5/2021), rata-rata nasional harga daging sapi di pasar tradisional Rp 129.650 per kilogram (kg). Angka ini naik dibandingkan pada awal April 2021 yang Rp 119.650 per kg. Padahal, harga acuan penjualan daging sapi segar di tingkat konsumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 berkisar Rp 80.000 per kg hingga Rp 105.000 per kg.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan