logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJumlah Tangkapan Kapal Eks...
Iklan

Jumlah Tangkapan Kapal Eks Asing Akan Dibatasi

Pemerintah berjanji akan menata operasional kapal eks asing. Pengawasan yang masih minim dikhawatirkan membuka celah pelanggaran.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JgEd-zfT9Ew1vWmbXXtWKEPrrkM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F41ed572d-841f-4a76-b961-3be8d2f37e37_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Kapal-kapal ikan eks asing di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan mengatur kuota tangkapan ikan bagi kapal-kapal buatan luar negeri atau eks asing yang diizinkan kembali beroperasi. Kapal eks asing itu akan diarahkan untuk memanfaatkan potensi lestari ikan yang belum termanfaatkan.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengemukakan, pemanfaatan kembali kapal ikan eks asing yang selama ini mangkrak akan diatur dengan kuota tangkap. Kuota tangkapan juga akan dibatasi 50 persen dari potensi tangkap lestari yang belum termanfaatkan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan