logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAsosiasi Asuransi Jiwa Sepakat...
Iklan

Asosiasi Asuransi Jiwa Sepakat Regulasi Harus Lindungi Keseimbangan Investasi

Secara garis besar asosiasi asuransi jiwa mendukung adanya pengaturan bagi unitlink. Sebab, kontribusi penjualan terkait produk ini relatif besar terhadap pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bjgWLN7FHoI7DNeEDkI8sJx1WG8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F48715759-cb71-4967-8d09-5d4ab66119aa_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Kegiatan pelayanan nasabah di perusahaan asuransi Panin Dai-ichi Life di Panin Dai-ichi Life Center, Slipi, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Otoritas Jasa Keuangan mencatat premi asuransi komersial hingga November 2019 mencapai Rp 261,65 triliun, naik 6,1 persen dari tahun sebelumnya. Premi asuransi komersial pada  2019 juga disebut tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang tercatat hanya 4,1 persen. Kenaikan ini menunjukan kasus Jiwasraya tidak menurun kan minat terhadap asuransi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sepakat bahwa regulasi terkait instrumen investasi pada produk asuransi berkait investasi diperlukan. Namun, otoritas dinilai tetap perlu memberikan keleluasaan bagi pelaku industri untuk menghindari potensi kerugian yang ujungnya tetap akan ditanggung oleh nasabah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, secara garis besar asosiasi mendukung pengaturan unitlink mengingat besarnya kontribusi penjualan produk ini terhadap pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan