Sibuk Mengimpor, Lupa Menanam
Regulasi sejatinya mengamanatkan industri gula untuk meningkatkan bahan baku dari kebun sendiri. Namun, alih-alih semakin mandiri, ketergantungan Indonesia terhadap gula impor justru semakin tinggi.
Regulasi jelas mengamanatkan bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara gamblang menyebut persyaratan mendapatkan izin usaha tersebut.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam Rangka Pembangunan Industri Gula menguatkan ketentuan undang-undang. Perusahaan industri gula baru, yakni perusahaan yang mendapatkan izin usaha setelah 25 Mei 2010, wajib memenuhi paling sedikit 20 persen kebutuhan bahan baku dari perkebunan tebu yang terintegrasi.