Pelonggaran di Bulan Puasa Dimanfaatkan Pengusaha Resto dan Kafe Kejar Omzet
Pengusaha resto dan kafe memanfaatkan kelonggaran jam buka selama bulan puasa untuk menambah omzet. Hal ini dilakukan demi menambal kerugian operasional selama pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberlakuan pelonggaran jam operasional tempat makan di Jakarta selama bulan puasa dimanfaatkan pengusaha restoran dan kafe untuk mengejar penambahan omzet. Hal tersebut dilakukan demi menambal kerugian operasional pada bulan-bulan sebelumnya selama pandemi Covid-19.
Pelonggaran jam buka bagi restoran dan kafe itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Keputusan terbaru itu mengatur waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe lebih lama hingga pukul 22.30.