Permenperin Nomor 3/2021 Dinilai Tak Berpihak bagi PG Berbasis Tebu dan Petani
Peraturan terbaru Menteri Perindustrian tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional berpotensi memperbesar impor ”raw sugar”.
SURABAYA, KOMPAS — Peraturan terbaru menteri perindustrian tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional berpotensi memperbesar impor raw sugar. Importasi itu diperuntukkan bagi pabrik tertentu yang disinyalir memproduksi gula rafinasi dan tertutup bagi pabrik berbasis tebu. Implikasinya, upaya memaksimalkan kapasitas produksi tidak tercapai.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia Aris Toharisman mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut, pabrik gula (PG) berbasis tebu yang dibangun sebelum 2010 tidak bisa memperoleh alokasi raw sugar. Hal itu dinilai tidak adil dan berimplikasi berat terhadap PG yang dibangun sebelum 2010.