logo Kompas.id
EkonomiPermenperin Nomor 3/2021...
Iklan

Permenperin Nomor 3/2021 Dinilai Tak Berpihak bagi PG Berbasis Tebu dan Petani

Peraturan terbaru Menteri Perindustrian tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional berpotensi memperbesar impor ”raw sugar”.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI/AGNES SWETTA PANDIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mU_M4Cbw1EzAm12Dl82F_ZNeirw=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F3156a76c-aaed-4a52-9bcf-78066e5ed29c_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Buruh menata gula rafinasi yang berhasil dipindahkan ke atas truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Gula rafinasi tersebut didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW. Pemerintah telah mengeluarkan izin impor sekitar 680.000 ton gula mentah dan gula konsumsi sejak akhir tahun lalu. Pemerintah mengandalkan gula impor untuk mengatasi lonjakan harga seiring naiknya permintaan konsumen pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021.

SURABAYA, KOMPAS — Peraturan terbaru menteri perindustrian tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional berpotensi memperbesar impor raw sugar. Importasi itu diperuntukkan bagi pabrik tertentu yang disinyalir memproduksi gula rafinasi dan tertutup bagi pabrik berbasis tebu. Implikasinya, upaya memaksimalkan kapasitas produksi tidak tercapai.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia Aris Toharisman mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut, pabrik gula (PG) berbasis tebu yang dibangun sebelum 2010 tidak bisa memperoleh alokasi raw sugar. Hal itu dinilai tidak adil dan berimplikasi berat terhadap PG yang dibangun sebelum 2010.

Editor:
agnespandia
Bagikan