Mudik Dilarang, Lonjakan Orang Sebelum Masa Pelarangan Diantisipasi
Menyusul larangan mudik, Korlantas Polri bersama pihak terkait akan melakukan penyekatan di 333 titik untuk meniadakan pergerakan orang. Titik penyekatan itu terutama berada di jalur utama antara Lampung dan Bali.
JAKARTA, KOMPAS β Dengan kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah, diprediksi pergerakan orang akan tetap terjadi sebelum periode pengamanan mudik diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Untuk itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI akan meningkatkan pengamanan dan pengaturan di jalan raya dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan pergerakan orang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2021), mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik yang akan dilaksanakan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun, diprediksi akan ada sebagian masyarakat yang akan mudik sebelum masa pelarangan mudik dimulai.