Industri Gula Diminta Prioritaskan Tebu Dalam Negeri
Industri gula berbasis tebu kini berpeluang mengimpor gula mentah atau ”raw sugar” sebagai bahan baku. Namun, pemerintah meminta pelaku industri memprioritaskan penyerapan tebu hasil panen petani rakyat.
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun berpeluang memperoleh rekomendasi impor gula mentah, pemerintah meminta pelaku industri berbasis tebu memprioritaskan bahan baku dalam negeri untuk memproduksi gula kristal putih. Aturan yang membuka peluang impor tersebut diterbitkan untuk memfokuskan alur produksi gula kristal putih pada industri berbasis tebu.
Ketentuan tentang impor gula mentah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Regulasi tersebut menyatakan bahwa impor gula mentah (raw sugar) untuk gula kristal putih (GKP) dapat dilakukan apabila bahan baku GKP dalam negeri tidak mencukupi.