logo Kompas.id
EkonomiIndustri Gula Diminta...
Iklan

Industri Gula Diminta Prioritaskan Tebu Dalam Negeri

Industri gula berbasis tebu kini berpeluang mengimpor gula mentah atau ”raw sugar” sebagai bahan baku. Namun, pemerintah meminta pelaku industri memprioritaskan penyerapan tebu hasil panen petani rakyat.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pzCH399fS16fO8uL_ZK5vTq0Vn0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F7717091c-7236-42d1-acba-f1360566a3cc_jpg-720x480.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Buruh harian membongkar gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor sekitar 680.000 ton gula mentah dan gula konsumsi sejak akhir tahun lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun berpeluang memperoleh rekomendasi impor gula mentah, pemerintah meminta pelaku industri berbasis tebu memprioritaskan bahan baku dalam negeri untuk memproduksi gula kristal putih. Aturan yang membuka peluang impor tersebut diterbitkan untuk memfokuskan alur produksi gula kristal putih pada industri berbasis tebu.

Ketentuan tentang impor gula mentah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Regulasi tersebut menyatakan bahwa impor gula mentah (raw sugar) untuk gula kristal putih (GKP) dapat dilakukan apabila bahan baku GKP dalam negeri tidak mencukupi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan