Kapal Ikan Ilegal Masih Mengancam Perairan Indonesia
Praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia masih marak dilakukan oleh kapal asing. Sementara pelanggaran oleh kapal ikan dalam negeri juga meningkat sehingga pengawasan perairan perlu diperkuat lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Ancaman terhadap sumber daya perikanan di Indonesia terus berlangsung akibat praktik penangkapan ikan ilegal. Praktik ilegal tidak hanya dilakukan oleh kapal-kapal asing, tetapi juga oleh kapal perikanan dalam negeri.
Pada akhir Maret 2021, aparat kapal pengawasan perikanan Orca 03 Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal ikan itu, KG 9307 TS dan KNF 7727, menggunakan alat penangkapan ikan pukat harimau yang ditarik dua kapal (pair trawl).