logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊHarga Mobil Rem Inflasi,...
Iklan

Harga Mobil Rem Inflasi, Pemerintah Perluas Diskon Pajak

Deflasi akibat turunnya harga mobil di tengah inflasi menandakan kebijakan PPnBM yang diambil pemerintah belum memberikan efek berganda pada sektor lain.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XgLijMJBl5qjDFJrLz3D4YYhBIo=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F36512cdd-4c2c-4e94-ab76-b8ae7ff5fbb7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas memeriksa mobil bekas yang ditawarkan di Mobil 88 Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/3/2021). Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sejumlah mobil baru diperkirakan akan turut mengoreksi harga di pasar mobil bekas sekelasnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin 1.500 cc sejak Maret 2021 menurunkan harga mobil sehingga menahan laju inflasi. Pemerintah memperluas insentif tersebut hingga 2.500 cc. Padahal, kebijakan itu dinilai belum dapat mengangkat konsumsi masyarakat secara menyeluruh.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju kenaikan indeks harga konsumsi atau inflasi pada Maret 2021 sebesar 0,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dibandingkan Maret 2020, laju inflasi mencapai 1,37 persen. Inflasi selama triwulan-I 2021 sebesar 0,44 persen.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan