Defisit APBN di Masa Pandemi
Pandemi mengubah dan mengecualikan sejumlah hal, termasuk defisit APBN.
Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah sudah harus duduk bersama DPR untuk membahas Rancangan APBN 2022. Salah satu fokus pembahasannya adalah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan defisit APBN harus kembali di bawah 3 persen pada 2023.
Relaksasi defisit fiskal menjadi salah satu kebijakan luar biasa pemerintah dalam penanganan Covid-19. Defisit APBN dipatok paling tinggi 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di masa pandemi, dikecualikan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020, mengizinkan defisit APBN melampaui 3 persen PDB tahun 2020-2022. Pada tahun anggaran 2023, defisit harus kembali menjadi maksimal 3 persen PDB.