logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaku Ekonomi Digital Butuh...
Iklan

Pelaku Ekonomi Digital Butuh Otoritas Perlindungan Data

Ekosistem ekonomi digital Indonesia memerlukan otoritas perlindungan data yang menjamin implementasi aturan perlindungan data pribadi (PDP). Keberadaannya perlu dikokohkan dalam Rancangan Undang-Undang PDP.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/27u3JZWPt5_X5s6FflcLdcC1mOo=/1024x1367/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210217-Ilustrasi-Ekonomi-9_Web_1613572353.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Ekosistem ekonomi digital Indonesia memerlukan otoritas perlindungan data sehingga isu ini dinilai patut dibahas berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data atau RUU PDP. Kehadiran otoritas tersebut dapat menjamin implementasi aturan PDP setelah disahkan.

DPR RI menetapkan RUU PDP sebagai salah satu RUU yang dibahas dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021. Berdasarkan dokumen rancangan RUU PDP per Januari 2020, belum ada pasal yang memuat otoritas perlindungan data (data protection authority/DPA).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan