Aturan THR 2021 Masih Dikaji
Peraturan Pemerintah No 36/2021 merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Pasal 9 PP tersebut mengatur, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang mengkaji aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2021. Kebijakan itu akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta mempertimbangkan kondisi perusahaan dan pekerja. Buruh berharap pemberian THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani, Rabu (17/3/2021), mengatakan, pemerintah belum menetapkan arah kebijakan pemberian THR tahun ini karena masih mengkaji kondisi dampak pandemi Covid-19 terkini.