Iklan
Data Belum Padu, Pengawasan Terbatas
Baru 344.678 perusahaan yang sudah mendaftarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara dalam jaringan.
JAKARTA, KOMPAS β Basis data yang lengkap dan terintegrasi berperan penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum ketenagakerjaan. Namun, jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara dalam jaringan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan masih terbatas.
Padahal, nantinya Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) akan dijadikan patokan tunggal untuk program perlindungan pekerja. Program itu, antara lain, adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan, insentif Pajak Penghasilan (PPh 21), dan Kartu Prakerja.