INFRASTRUKTUR
Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Tol
Kenaikan tarif jalan tol diharapkan tidak sekadar untuk mengejar keuntungan dan pengembalian investasi. Pelayanan publik perlu lebih diutamakan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fc141a15d-f5ed-4790-81b8-ab2b865b05b9_jpg.jpg)
Kendaraan memasuki ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) melalui Gerbang Tol Ciledug di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2021). Pengelola jalan tol PT Jasa Marga per 17 Januari 2021 menyesuaikan tarif sejumlah ruas tol, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan-Kanci, Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tarif jalan tol pada tahun ini dinilai tidak beralasan mengingat standar pelayanan paling minimum belum dijalankan oleh pengelola jalan tol. Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif jalan tol dan memprioritaskan pembenahan pelayanan publik ketimbang mengejar pengembalian investasi.
Curah hujan tinggi pada Februari 2021 mengakibatkan banjir di 14 ruas jalan tol di Jabodetabek dan merugikan pengguna jalan. Jumlah jalan tol yang terdampak itu bertambah dibandingkan dengan banjir pada Januari 2020. Saat itu, ada 11 ruas jalan tol yang tergenang banjir.