Perluas Jangkauan Bansos Melalui Tekfin, Payung Hukum Dibutuhkan
Tekfin dapat menjadi alternatif tambahan sebagai penyalur bansos dengan jangkauan yang luas, tanpa harus menggantikan peran lembaga keuangan lain.
JAKARTA, KOMPAS β Penetrasi digitalisasi terhadap penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat dapat meningkatkan efektabilitas dan akuntabilitas program pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang mendukung prinsip multisaluran dalam implementasi program jaminan sosial.
Ketua Steering Comittee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara, Selasa (9/3/2021), mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan kolaborasi dengan para pelaku teknologi finansial (tekfin) dalam penyaluran program bantuan sosial (bansos) nontunai. Tujuannya agar penyaluran dapat semakin efektif dan tepat sasaran.