logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerluas Jangkauan Bansos...
Iklan

Perluas Jangkauan Bansos Melalui Tekfin, Payung Hukum Dibutuhkan

Tekfin dapat menjadi alternatif tambahan sebagai penyalur bansos dengan jangkauan yang luas, tanpa harus menggantikan peran lembaga keuangan lain.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PHIkDXfestuVbmjNtTqDDw0sDZo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F24aac3e9-664a-4522-8879-d425351af07a_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga golongan keluarga penerima manfaat menunjukkan uang tunai yang diterima dari Petugas Kementerian Sosial saat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan Disabilitas menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penetrasi digitalisasi terhadap penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat dapat meningkatkan efektabilitas dan akuntabilitas program pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang mendukung prinsip multisaluran dalam implementasi program jaminan sosial.

Ketua Steering Comittee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara, Selasa (9/3/2021), mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan kolaborasi dengan para pelaku teknologi finansial (tekfin) dalam penyaluran program bantuan sosial (bansos) nontunai. Tujuannya agar penyaluran dapat semakin efektif dan tepat sasaran.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan