logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊCabut Legalisasi Cantrang,...
Iklan

Cabut Legalisasi Cantrang, Pemerintah Siapkan Bantuan Alat

Rencana pemerintah mencabut kebijakan legalisasi cantrang akan diikuti dengan program bantuan pengadaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Bantuan akan diberikan selektif untuk nelayan dengan kapal di bawah 5 GT.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k9d5fpjm4AIZL9vJlTIeLcdxfb8=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ffb5ee182-507c-458b-95b3-3ae01cdc542e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Nelayan cantrang membongkar tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). Setelah beraudiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, nelayan cantrang di pantura Jawa Tengah sepakat beralih alat tangkap menjadi jaring tarik berkantong. Alat tangkap itu diklaim lebih ramah lingkungan dan berbeda dengan cantrang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyiapkan skema bantuan penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan menyusul rencana pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya. Selain mencabut legalisasi cantrang, pemerintah juga berencana menghapus kebijakan izin ekspor benih lobster.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal cantrang dan sejenisnya sebanyak 6.800 unit. Sebanyak 864 kapal di antaranya berukuran di atas 30 gros ton (GT).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan