Iklan
Tetap Atur Keuangan Saat Manfaatkan KPR Nol Persen Berbunga Rendah
Berbagai strategi dibuat pemerintah untuk menarik minat masyarakat membeli properti. Lantas, bagaimana strategi masyarakat untuk memanfaatkannya dengan memastikan keuangan tetap sehat?
Berbagai strategi untuk menarik minat masyarakat membeli properti di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Bank Indonesia (BI) per 1 Maret 2021 memperbolehkan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) hingga nol persen melalui pelonggaran aturan loan to value (LTV).
Strategi lainnya adalah penurunan bobot risiko (aset tertimbang menurut risiko /ATMR) KPR dari 100 persen menjadi 50 persen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan membuat bank lebih banyak menyalurkan KPR.