”Multifinance” Manfaatkan Momentum Relaksasi Kredit Mobil
Relaksasi penurunan bobot risiko merupakan cara OJK menciptakan kelonggaran pada ekuitas perusahaan pembiayaan agar bisa lebih banyak menyalurkan pinjaman.
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan pembiayaan berupaya memanfaatkan bauran stimulus pemerintah dan regulator agar pelonggaran yang ada bisa berdampak positif bagi kinerja perusahaan. Di sisi lain perusahaan pembiayaan masih berhadapan pada tantangan pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah.
Sebelumnya, pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis mobil baru di bawah 1.500 cc dengan komponen lokal 75 persen. Bank Indonesia kemudian melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.