logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemudahan Investasi Energi...
Iklan

Kemudahan Investasi Energi Terbarukan Harus Dijamin UU

Rancangan UU Energi Baru dan Terbarukan yang diproses di DPR diharapkan bisa mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah ramah terhadap investasi.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DVE69TpICqchTS5Mm39xrB5duxw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191017_ENGLISH-EKONOMI-DAN-ENERGI-BERSIH_D_web_1571326120.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Sidrap terlihat di salah satu dari tiga bukit di Desa Mattirosi dan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2019). Pembangkit dengan kapasitas total sebesar 75 MW ini terdiri atas 30 turbin yang masing-masing berkapasitas 2,5 MW. Pembangkit tenaga bayu komersial pertama di Indonesia ini dibangun dengan biaya sekitar 150 juta dollar AS.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan harus mampu menjamin kemudahan berinvestasi di bidang energi terbarukan di Indonesia. Transisi energi menuju energi bersih dan terbarukan dilakukan oleh banyak negara sehingga persaingan memperebutkan investasi akan ketat.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Senin (15/2/2021), mengatakan, RUU Energi Baru dan Terbarukan yang sedang digodok DPR harus bisa mendorong pengembangan energi terbarukan dalam skala besar. Kemudahan berinvestasi, termasuk bagaimana menciptakan iklim investasi yang menarik, harus diakomodasi dalam RUU tersebut.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan