Pekerja Informal Belum Tersentuh
Program JKP baru menyasar para pekerja formal. Sementara pekerja informal belum tersentuh dan buruh kontrak berpotensi tidak memperoleh JKP.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan menerapkan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP pada tahun ini. Sejumlah kalangan berharap JKP tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi dapat menjangkau juga pekerja informal dan buruh kontrak.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti, Jumat (12/2/2021), mengatakan, status kerja tenaga di sektor informal sarat dengan ketidakjelasan. βPekerja konveksi, pekerja rumahan, pekerja transportasi, dan asisten rumah tangga tidak masuk dalam skema Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan JKP,β ujarnya melalui siaran pers.